DI Duga, Oknum Anggota DPRD Muratara Mengeluarkan Pernyataan Kontroversi.
Berikut Pernyataannya..
MURATARA, - Oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial (Y), menjadi sorotan, setelah diduga mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menekan kebebasan pers.
Dalam pernyataannya, (Y) yang merupakan Anggota DPRD di Bumi Baselang Serundingan, ia mengatakan, agar para wartawan tidak memberitakan hal-hal buruk tentang Muratara. Rabu (21/5).
"Kepada sahabat ku para wartawan, tolong sampaikan berita yang baik-baik saja tentang Kabupaten Muratara, yang buruk unggak usah di terbitkan,"ungkap ia sembari meninggalkan lokasi.
Seorang jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pernyataan tersebut, memicu keprihatinan di kalangan jurnalis lokal serta pegiat kebebasan pers. Mereka menilai pernyataan ini merupakan bentuk intervensi terhadap independensi media, yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa: "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Sedangkan ayat (3) menegaskan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, Pasal 6 huruf c menyebut bahwa: “Pers nasional melaksanakan peranan sebagai: mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.”
Dengan demikian, permintaan agar media hanya menayangkan sisi baik dan menutupi informasi yang dianggap “buruk” sangat bertentangan dengan prinsip dasar jurnalisme dan hukum yang berlaku.
“Pernyataan seperti ini bisa mengancam kemerdekaan pers. Media bukan alat pencitraan, tapi pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi apa adanya kepada publik.” tutup ia (Jagat)
Tidak ada komentar