Header Ads

Header ADS

7 Tahun Buron, DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap

lintasDaerah.com// Muratara - Usai sudah pelarian DPO kasus pembunuhan, yang sempat buron selama Tujuh Tahun. Anwar Hamza Bin Ependi (47), warga Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo,  Kabupaten Muratara. 

Buronan kasus tindak pidana *Pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan/merampas nyawa orang lain* sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana (DPO).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 19 / Vll / 2015/ SPKT / Polsek Krdp / Res Mura/ Polda Sumsel tanggal 23 Juli 2015. 

Serta Surat DPO Polsek Karang Dapo nomor : DPO/01/VIII/2015/Reskrim tgl 30 Agustus 3015 an. ANWAR HAMZAH als NUAR Bin EPENDI Kasus 338 KUHP.

Diketahui, tempat kejadian perkara ( TKP) Jalan Poros kebun PT. BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira jam 19.00 WIB, telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka ANWAR HAMZAH Bin EPENDI dan Kawan kawan.

Diduga motif pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati karena ditegur dan dimarahi korban ditempat kerja di PT. BSS. 

Akibat kejadian tersebut tersangka menyimpan dendam dan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban, dengan cara menembak korban dengan menggunakan senpi Laras panjang (Kecepek) pada waktu melintas di tkp.  

Kronologi kejadian, Korban dan pelapor berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari Bascamp PT. BSS dengan tujuan desa Biaro Lama, sewaktu di perjalanan korban ditembak  oleh pelaku yang mengenai bawah ketiak korban sebelah kiri sehingga korban meninggal ditempat.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH menerangkan bahwa benar "Pada hari Jumat  tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB anggota Polsek Karang Dapo menerima laporan dan mendapatkan Informasi pelaku DPO kasus pembunuhan yang terjadi 7 (tujuh) tahun yang lalu sedang berada dirumah Desa Biaro Lama.

Kemudian Kapolsek Karang Dapo AKP FORLIAMZONS, S.IP, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Pratama, SH, MH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Andy Pratama, S.H., M.H. memimpin anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan dirumah tersangka. 

Pada waktu akan dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, kemudian langsung disergap dan bergulat dengan Kanit Reskrim IPDA Andy Pratama, S.H., M.H beserta anggota. 

Selanjutnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan diborgol oleh Kanit Reskrim beserta anggota tim. Setelah itu tersangka ANWAR Bin EPENDI berhasil diamankan dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut.(Rilis)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.